Minggu, 17 Oktober 2010

tugas kasus koperasi ke-2

KASUS KOPERASI NPI
DITEMUKAN 47.926 REKENING NASABAH

BANJARNEGARA - Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.
Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.
Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.
Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.
"Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya," katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.
Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Bentuk tim
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit.
Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi).
"Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan," kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.
Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).
Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.


CARA PENYELESAIAN KASUS INI MENURUT SAYA ADALAH:
Di dalam kegiatan ekonomi, pemerintah harus selalu mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan koperasi ataupun kegiatan badan usaha ekonomi lainnya, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan penyimpangan. Pengambilan keputusan untuk memilih pemimpin juga penting untuk dipikirkan, seperti pemimpin yang akan dipilih haruslah memenuhi berbagai kriteria yang dapat dijadikan sebagai pemimpin yang bertanggungjawab, bijaksana dan arif dalam mengambil keputusan. Dan Polres Banjarnegara, haruslah menyelidiki kasus ini sampai tuntas, menangkap oarang-orang yang bersalah dalam kasus ini, dan mengadili mereka yang bersalah agar mereka tidak semakin merajalela dengan kegiatannya yang menyimpang dari fungsi sesungguhnya, sehingga tidak ada lagi penyimpangan kegiatan koperasi yang seharusnya hanya sebagai koperasi simpan pinjam, malah justru menjadi koperasi yang melakukan kegiatan layaknya perbankan dan memberikan bunga yang cukup tinggi bagi para nasabahnya yang menyebabkan kredit macet, sehingga banyak nasabah yang menjadi rugi karena sulit mengambil uang mereka. Dengan terungkapnya kejadian ini, hendaknya menjadi suatu pengalaman & pengajaran bagi kita semua bahwa kegiatan ekoomi itu perlu untuk di awasi, baik oleh pemerintah, anggotanya, maupun masyarakat luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar