Rabu, 20 April 2011

CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan Konsumen Rumah Susun Lemah


JAKARTA, KOMPAS.com - Perlindungan terhadap konsumen perumahan hingga saat ini masih lemah. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, pengaduan konsumen atas kasus perumahan selama tahun 2009 mencapai 72 kasus, atau meningkat 46 persen dibandingkan tahun 2008, yaitu 49 kasus.

Kasus perumahan yang dilaporkan itu adalah puncak gunung es dari sekian banyak kasus perumahan. Demikian dipaparkan Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo di Jakarta, Rabu (10/2/2010). Pengaduan kasus perumahan ke YLKI menempati urutan lima besar dalam kurun lima tahun terakhir. "Kasus perumahan yang dilaporkan itu adalah puncak gunung es dari sekian banyak kasus perumahan," ujar Sudaryatmo.

Kasus perumahan yang dilaporkan, antara lain, meliputi sengketa antara penghuni dengan pengembang rumah tinggal ataupun rumah susun. Muncul kecenderungan, konflik rumah susun bersumber dari persoalan pemanfaatan benda bersama. Dijelaskan, rumah susun yang telah dihuni wajib diserahkan pengelolaannya kepada Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Namun, dalam praktiknya, sebagian pengembang rumah susun ingin sekaligus menjadi pengelola hunian dengan menempatkan personelnya dalam kepengurusan PPRS atau membentuk badan pengelola rumah susun yang terafiliasi dengan perusahaan pengembang.

Dampaknya, ujar Sudaryatmo, aspirasi penghuni menjadi terabaikan, sedangkan kepentingan pengembang dalam pemanfaatan rumah susun menjadi dominan. Dicontohkan, peruntukan ruang serba guna bagi penghuni rumah susun dialihfungsikan menjadi ruang komersial.

"Diperlukan regulasi yang tegas dan rinci mengenai aturan kepenghunian rumah susun guna menghindari persoalan antara penghuni dengan pengembang," ujar Sudaryatmo.
Revisi aturan Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun, Ibnu Taji, mengingatkan, pembenahan aturan kepenghunian mendesak mengingat saat ini semakin banyak dibangun rumah susun dengan pola hunian campuran.

Aturan kepenghunian perlu merinci tentang pembedaan tarif atau iuran antara penghuni rumah susun yang bersubsidi dan nonsubsidi dalam hunian campuran. Hal itu guna meringankan beban masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Ibnu mengatakan, komposisi iuran wajib penghuni rumah susun meliputi tiga komponen. Pertama, operasional gedung, di antaranya meliputi lift, penerangan, jasa keamanan, kebersihan. Kedua, perbaikan sarana gedung; dan ketiga, tabungan pembangunan kembali menara rumah susun. Iuran wajib itu berlaku sama bagi setiap penghuni.
Adapun iuran pengelolaan fasilitas tambahan, yakni fasilitas kolam renang, lapangan mini golf, pusat kebugaran, sarana hiburan perlu diatur dengan mekanisme subsidi silang antara penghuni yang bersubidi dan nonsubsidi. Dengan demikian, penghuni berpenghasilan menengah ke bawah tidak terbebani oleh iuran yang mahal.


SUMBER : http://megapolitan.kompas.com/read/2010/02/10/10592140/Perlindungan.Konsumen.Rumah.Susun.Lemah

6 PEMICU TIMBULNYA PENYAKIT KANKER

Gaya hidup modern semakin mendekatkan manusia dengan penyakit kanker, yaitu pertumbuhan sel yang tidak normal yang sering mengakibatkan kematian. Banyak produk dan bahan kimia yang dikambinghitamkan sebagai pemicu, namun tidak semua bisa dibuktikan.
Otentikasi ini penting untuk menghindari rasa takut yang berlebihan terhadap kemajuan teknologi dan ilmiah. Namun sisi lain dari moderisasi adalah untuk menyederhanakan dan meningkatkan kualitas hidupan manusia.
Beberapa pemicu kanker yang masih bergulat dan tetap menjadi kontroversi adalah sebagai berikut:

1. Pemanis Buatan
Pengujian pada tikus membuktikan siklamat pemanis buatan adalah salah satu pemicu kanker kandung kemih, sehingga penggunaannya dalam minuman ringan dilarang oleh FDA. Kemudian, sakarin pengganti siklamat juga menyebabkan tumor pada tikus tetapi penggunaannya tidak sampai dilarang.
Meskipun siklamat tetap dilarang sampai sekarang, tapi akhirnya dinyatakan aman pada tahun 2000 karena tidak cukup bukti untuk dinyatakan sebagai mpnyebab tumor pada manusia. Demikian pula dengan aspartam (pemanis buatan pada minuman energi, belum pernah terbukti memicu kanker pada manusia.

2. Obat Kumur
Akhir 1970-an, muncul tudingan obat kumur yang mengandung etanol dapat menyebabkan kanker mulut. Antibakteri dianggap sebagai bahan berbahaya dengan karsinogenik atau penyebab kanker racun dalam rokok.
Karena tidak ada bukti yang cukup, alkohol dinyatakan aman digunakan dalam obat kumur asal tidak tertelan pada saat digunakan dan sesuai rekomendasi.

3. Obat Anti-kolesterol (Statin)
Tuduhan sebagai pemicu kanker muncul dalam penelitian pada tahun 2007. Penggunaan lovastatin, simvastatin, pravastatin, fluvastatin, dan atorvastatin dalam dosis tinggi cenderung meningkatkan risiko terhadap kanker payudara, usus dan prostat.
Sebuah tinjauan dari 15 uji klinis tahun 2008 menegaskan bahwa risiko kanker akibat peningkatan pengguna dosis statin. Tetapi menurut penelitian, kanker lebih dikaitkan dengan kolesterol dan bukan dengan penggunaan obat statin.

4. Gelombang Radiasi Ponsel
Gelombang radiasi ponsel ditengarai sebagai salah satu pemicu kanker otak yang diduga dimulai pada 1993, ketika sebuah pria menggugat perusahaan telepon terhadap kanker otak yang dideritanya. Sejak saat itu, jutaan dolar telah dihabiskan untuk melakukan penelitian terhadap kasus tersebut.
Studi terbesar penelitian radiasi ponsel yang dilakukan oleh WHO dalam 10 tahun melibatkan 13.000 orang dan mengambil sampel pada orang dewasa. Akibatnya, penggunaan ponsel hanya meningkatkan sedikit risiko jenis kanker glioma otak daripada jenis-jenis kanker otak lainnya.

5. BH (Penyanggah Payudara)
Pada tahun 1995, sebuah artikel berjudul “Dressed to Kill” yang mengungkapkan tentang Kebiasaan memakai bra pada wanita modern. Bahan kimia beracun yang terkandung dalam bra diyakini akan meningkatkan risiko kanker payudara jika digunakan terlalu sering.
Walaupun klaim itu tidak pernah terbukti secara ilmiah, beberapa pakar dari American Cancer Society mengatakan penggunaan bra tidak membuat jaringan lebih padat pada payudara. Baru-baru ini diungkapkan, kepadatan jaringan payudara berhubungan dengan peningkatan risiko kekambuhan kanker.

6. Parfum, Deodoran dan Mie instan
Ada kesamaan dalam tiga produk yang menggunakan zat parabens, walaupun dalam fungsi yang berbeda. Jika tertelan atau terhirup, parabens akan bekerja seperti hormon estrogen dalam tubuh manusia sehingga meningkatkan risiko kanker payudara.
American Cancer Society mengatakan 99 persen orang yang benar-benar terkena dampak penggunaan paraben setiap hari, tetapi sampai tingkat tertentu zat ini aman bagi manusia. Penelitian pada tahun 2002 membuktikan, tidak ada bukti peningkatan risiko kanker pada pengguna parfum dan deodoran.



SUMBER :
http://ihramsulthan.com/6-pemicu-timbulnya-penyakit-kanker.html

CONTOH KASUS REKSA DANA

1. Jika menginvestasikan Uang 500 ribu per bulan, namun MI menahan uangnya selama 1 tahun. Apakah pada bulan ke 13 uangnya bisa didapatkan seluruhnya?
Jika investasi dilakukan rutin perbulan, bukan sekali investasi. Maka investasi yang sudah berumur satu tahun hanya yang di investasikan pertama kali. Misalnya pada kasus diatas MI menahan uang yang sebelum 1 tahun dan memang dapat diambil sebelum 1 tahun dengan syarat dikenakan finalty(denda). Maka jika rutin 500rb perbulan, dan misalnya dengan 500rb bisa membeli 10 Unit Penyertaan, maka dalam waktu 1 tahun bisa punya 10X12=120 ketika bulan 13, jika ingin diambil akan dihitung berdasarkan UP yang dibeli, karena yang berumur 1 tahun hanya yang bulan pertama investasi saja (10 UP), maka jika ingin diambil semua yang 110 UP nya akan kena penalty karena belum terhitung 1 tahun.

2. Contoh Keuntungan Diversifikasi
Jika anda menginvestasikan Rp 5.000.000 dalam reksa dana tersebut mempunyai beberapa macam saham dan 1% dari asetnya diinvestasikan pada saham perusahaan XYZ. Pada hari berikutnya, pesaing terbesar dari perusahaan XYZ kalah bersaing. Nilai saham dari XYZ mengalami penurunan 25%. Jika anda menginvestasikan seluruh uang anda pada saham XYZ, maka Rp 5.000.000 anda akan turun menjadi Rp 3.750.000. Tetapi dalam reksa dana, dimana saham XYZ hanya sebesar 1% saja, penurunan harga tersebut sedikit saja pengaruhnya.

3. Contoh Dampak dari Perubahan nilai NAB/UP Reksa Dana
Pada Bulan Januari, anda menginvestasikan Rp 10 Juta di dalam suatu reksa dana dengan NAB/UP Rp 10.000 maka jumlah UP reksa dana yang anda miliki adalah 1.000 unit.
Bulan Maret, harga-harga saham mengalami penurunan, sehingga nilai NAB/UP turun menjadi Rp 9.000, anda masih mempunyai 1.000 UP tetapi total nilai investasi anda sekarang menjadi Rp 9 juta.
Bulan Juni nilai NAB/UP naik menjadi Rp. 11.000, berarti investasi anda mengalami kenaikan, dimana jumlah UP yang anda miliki tetap 1.000 unit dengan nilai investasi total Rp. 11 juta.

4. Banyak Orang Mempertanyakan Kenapa Visi Jangka Panjang Penting?. Lihat contoh ini :
Jika pada usia 10 tahun anda mendapat warisan sebesar Rp 5 juta, dan anda menginvestasikan-nya dengan return 20 persen per tahun, ketika anda lulus dari SLTA pada usia 18 tahun, investasi anda telah menjadi Rp 21,5 juta. Jika anda tetap menaruh uang tersebut sebagai investasi, maka ketika lulus universitas, investasi anda telah menjadi Rp 64,2 juta. Ketika anda berumur 30 tahun, investasi anda menjadi Rp 191,7 juta. Usia anda 50 tahun menjadi Rp. 7.35 milyar, demikian seterusnya sehingga ketika anda berusia 65 tahun, investasi anda telah menjadi Rp. 113.2 milyar.

5. Jika Investasi di Reksa Dana 5 juta, Apakah Mungkin Dalam Waktu 5 Tahun Rugi? Berapa Persen Kemungkinan Merugi Tersebut?
Selama yang saya ketahui belum pernah ada reksa dana yang merugi setelah 5 tahun. Tetapi tidak menutup kemungkinan suatu reksa dana bisa mengalami kerugian, hanya saja persentasenya sangat kecil sekali. Maka dari itu, anda perlu memonitor reksa dana yang anda miliki untuk mengetahui perkembangannya, disini www.infovesta.com akan membantu anda untuk mengetahui perkembangan reksa dana sehingga akan mempermudah anda untuk melakukan monitoring.

SUMBER :
http://www.infovesta.com/roller/vesta/entry/contoh_kasus

BAB 10. ANTI MONOPOLI DAN KEPAILITAN

BAB X
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN
TIDAK SEHAT


Pengertian
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli. Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penguasaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
Rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana yaitu berisi : barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu.
Konkuren adalah semua yang berkaitan dengan perdagangan antara lain alat-alat, cara membantu untuk berdagang.

Kegiatan yang Dilarang
1. Monopoli
2. Monopsoni
3. Penguasaan pasar
4. Persekongkolan
5. Posisi dominan
6. Jabatan rangkap
7. Pemilikan saham
8. Penggabunga, peleburan, dan pengambilalihan

Perjanjian yang Dilarang
Dalam bisnis telah ditentukan pelarangan para pelaku usaha, antara lain :
1. Oligopoli
2. Penetapan harga
3. Pembagian wilayah
4. Pemboikotan
5. Kartel
6. Trust
7. Oligopsoni
8. Integrasi vertikal
9. Perjanjian dengan pihak luar negeri
10. Perjanjian tertutup

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi persaingan pengawasan usaha adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.
Adapun tugas dan wewenang KPPU, antara lain :
1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha.
2. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
3. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi.
4.. melakukan penialian terhadap kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
5. melakukan penelitian tentang adanya dugaan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
6. memanggil dan menghadirkan sanksi, sanksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.
7. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, sanksi, sanksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi.

Hal-hal yang Dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli
1. Perjanjian yang dikecualikan
a. Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.
b. Perjanjian Internasional.
c. Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas.
d. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang atau jasa yang tidak mengekang atau menghalangi persaingan.
2. Perjanjian yang dikecualikan
a. Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha.
b. Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota.
3. Perbuatan atau perjanjian yang diperkecualikan
a. Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk eksport dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri.

Sumber : http://ceasar-online.blogspot.com/2009/07/bab-x-anti-monopoli-dan-persaingan.html

BAB 8. PASAR MODAL

BAB 8. PASAR MODAL

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

Struktur Pasar Modal
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.

Pelaku Pasar Modal
1) Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public). Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu : memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha, melakukan pengalihan pemegang saham, dan mengubah/ memperbaiki komposisi modal.
2) Investor
Investor (pemilik dana atau pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public. Pemodal perorangan adalah orang atau individu yang atas namanya sendiri melakukan penanaman modal (investasi), sedangkan pemodal badan (lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama lembaga. Segala keuntungan dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan hak dan beban lembaga tersebut. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
3) Lembaga Penunjang
Merupakan penunjang bekerjanya pasar modal. Lembaga penunjang tersebut yaitu:
a) Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi, yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment, dan All or None Commitment.
b) Penanggung (Guarantor)
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
c) Wali Amanat (Trustee)
Wali amanat ini hanya diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah:1) Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten; 2) Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan; 3) Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten; 4) Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten; 5) Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi; 6) Sebagai Agen Utama Pembayaran.
d) Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang)
Perantara perdagangan efek adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor. Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management). Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek. Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia, mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.
e) Pedagang Efek (Dealer)
Pedagang efek melakukan perdagangan efek di lantai bursa. Pedagang Efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal. Dari aktivitas perdagangan efek tersebut, Pedagang Efek dimungkinkan untuk memperoleh keuntungan atau kerugian. Jika harga efek (saham/obligasi) yang ia jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan (capital gain) dan apabila harga efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek menderita kerugian modal (capital loss).
f) Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan surat berharga bergerak di bidang perdagangan efek-efek yang tercatat di bursa efek. Perusahaan Surat Berharga ini didukung oleh tenaga profesional dalam mekanisasi perdagangan efek, seperti underwriter, broker, fund management Jadi, perbedaannya dengan Pedagang Efek (Dealer) adalah bahwa pedagang efek mempunyai aktivitas jual beli efek dan memberi informasi dan konsultasi kepada klien saja, sedangkan perusahaan surat berharga tidak hanya itu, tetapi juga menyediakan jasa profesional yang lain, seperti underwriter, fund management.
g) Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h) Biro Administrasi Efek
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.

Jenis Pasar Modal
Berdasarkan fungsinya, pasar modal dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: pasar perdana dan pasar sekunder.
1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Pada pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat.

Manfaat Pasar Modal
• Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
 jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
 dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
 tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
 solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
 ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
• Bagi investor
Bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
 nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai capital gain
 memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
 dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko.

Fungsi Pasar Modal
Pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana dengan pihak memerlukan dana jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua fungsi yaitu: ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan dana jangka panjang. Dengan menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para pemilik dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia.
Lembaga-Lembaga yang Terdapat di Pasar Modal:
• Badan Pengawas Pasar Modal
• Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
• Perusahaan efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
• Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

Instrumen Pasar Modal
1) Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah deviden (bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham); capital gain (keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham), dan manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
2) Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
3) Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti warrant, option dan right issue.

SUMBER:
www.ideelok.com/ekonomi/pengertian-fungsi-instrumen-jenis-dan-pelaku-pasar-modal

BAB 7. KEKAYAAN INTELEKTUAL

BAB VII
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
7.1 Pengertian
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan, khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.

7.2 Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Ekonomi
Yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan
Yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip Kebudayaan
Yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, seni, untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip Sosial
Hak yang diakui oleh hukum telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

7.3 Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, didengar.

7.4 Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta, sehingga dalam daftar umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang didaftar.

7.5 Lisensi
Pemegang hak cipta berhak mengajukan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia . Oleh karena itu, setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Cipta.

7.6 Hak Paten
Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya dibidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Dengan demikian, invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan pokok atau proses.

7.7 Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di direktorat jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikan paten sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat diminta lisensi wajib.

7.8 Hak Merek
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannnya.

7.9 Jenis – Jenis Merek
- Merek dagang
- Merek Jasa
- Merek Kolektif

7.10 Pendaftaran Merek
Setiap permohonan merek dianjurkan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman & Ham dan setiap pemohon yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.

7.11 Jangka Waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal perlindungan yang dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.

7.12 Perlindungan Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemula dan atau pemegang perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.

7.13 Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Menurut UTSA rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola-pola, kompilasi, program, metoda atau teknik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata dan potensial.

7.14 Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi, dua dimensi, yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

7.15 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagaian atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Sumber : http://ceasar-online.blogspot.com/2009/07/bab-vii-hak-kekayaan-intelektual-7.html

Senin, 04 April 2011

BAB 5. SURAT-SURAT BERHARGA

Surat Berharga

Istilah dan Definisi
Terdapat beberapa istilah yang identik dengan surat berharga, misalnya
negotiable instruments, negotiable papers, transferable papers, commercial papers dan waardepapieren (Bambang Setijoprodjo, 1994 : 3).
Menurut Wirjono Prodjodikoro, istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments (Wirjono Prodjodikoro, 1992 : 34).
Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z: 2004).

Perbedaan surat berharga dan surat yang berharga
Perlu sekali dibedakan antara surat berharga dengan surat yang berharga. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut:
1. Surat berharga, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda, “waarde papier” di Negara Anglo Saxon dikenal dengan isitlah “negotiable instruments”. Sedangkan surat yang mempunyai harga atau nilai, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “papier van waarde” dalam bahasa Inggrisnya “letter of value”.
2. Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau
pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat itu (Abdulkadir Muhammad, 1984 : 4). Sedangkan surat-surat yang mempunyai harga atau nilai bukan alat pembayaran, penerbitannya tidak untuk diperjualbelikan, melainkan sekedar sebagai alat bukti diri bagi pemegang bahwa dia sebagai orang yang berhak atas apa yang disebutkan atau untuk menikmati hak yang disebutkan di dalam surat itu. Bahkan bagi
yang berhak, apabila surat bukti itu lepas dari penguasaannya, ia masih dapat memperoleh barang atau haknya itu dengan menggunakan alat bukti lain (Abdulkadir Muhammad, 1984 : 6).
3. Surat berharga itu surat tuntutan utang, pembawa hak dan mudah
diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1994 :5), sedangkan surat yang berharga adalah surat bukti tuntutan utang yang sukar diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1994 :6).
4. Suatu surat yang disebut sebagai surat berharga, haruslah di dalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya. Perikatan dasar inilah yang menjadi causa dari diterbitkannya surat berharga. Dengan perkataan lain, bahwa sepucuk surat disebut surat berharga, karena didalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. Perikatan dasar antara dua orang, adalah yang menjadi sebab diterbitkannya surat berharga (Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1993 :29).
5. Pengertian surat berharga secara sempit hanya mencakup surat atau instrument yang berisi janji tak bersyarat dari penerbit untuk membayar sejumlah uang. Sedangkan surat atau instrument lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai surat berharga (Bambang Setijoprodjo, 1994 :6).
6. Surat berharga adalah suatu alat bukti dari suatu tagihan atas orang yang menandatangani surat itu, tagihan mana dipindahtangankan dengan menyerahkan surat itu dan akan dilunasi sesudah surat itu diunjukkan (Velt Meijer, 1980 :11)
Dengan demikian unsur yang penting dalam surat berharga itu adalah
dapat dipindahtangankan atau diperdagangkan (negotiable) secara mudah. Oleh karena itu, semua surat yang diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai surat berharga.
Penerbitan Surat Berharga
Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu: (Wikipedia)
• Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau
Penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Diluar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.
• Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang.
Bursa perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities)
Jenis-Jenis Surat Berharga
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur jenis surat berharga seperti:
1. Wessel
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
5. Dan lain-lain
Sedangkan di dalam perkembangannya sekarang muncul jenis surat berharga seperti: Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card, dsb.
*) Penulis adalah Kepala Bidang Pelatihan PUSDIKLAT FH UII


SUMBER :
http://dodiksetiawan.wordpress.com/2009/04/07/surat-berharga/