SHU KOPERASI
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang di peroleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan. Perhitungan SHU ini seringkali terwujud dalam laporarn Laba Rugi perusahaan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota kepada koperasi, serta untuk keperluan pendidikan perkoperasian, dan keperluan lain koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Sementara itu, dana cadangan digunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota. Rpaat Anggota juga dapat memutuskan agar sejumlah tertentu dari jumlah seluruh cadangan digunakan untuk perluasan perusahaan koperasi.
Bagian dari dana cadangan koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan khusus anggota. Dana cadangan juga dapat dibagikan kepada anggota koperasi yang berhenti dari keanggotaan koperasi secara sah. Besar pembagian tersebut adalah beradasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada koperasi yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggran Rumah Tangga.
Berdasarkan Undng-Undang No.12 tahun 1967, Shu dan pendapatan koperaswi dapat terdiri atas 3 bagian, yaitu:
1. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi,
2. pendapatan yang diperoleh dari uasaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota, dan
3. pendapatan yang diperoleh dari non operasional.
Shu yang bukan berasl dari anggota tidak dapat dibagikan kepada anggoata, karena SHU yang bukan berasal dari anggota lebih tepat digunakan untuk pengembangan koperasi, dan dengan semakin berkembangnya koperasi maka kesejahteraan anggota koperasi di masa depan juga akan meningkat. Meskipun demikian, sistem pembagian SHU ini kurang baik, karena tidak semua SHU yang diperoleh koperasi dapat dinikmati anggota, sementara dalam hal terjadi kerugian, simpanan seluruh anggota ikut menanggung kerugian, meskipun kerugian itu buakan berasal dari anggota. Hal ini kemudian di akomodasi dalam UU No. 25 tahun 1992. UU tersebut tidak membedakan pembagian SHU berdasarkan perolehannya.
Contoh pembagian SHU menurut UU No. 25 tahun 1992pada sebuah koperasi simpan pinjam adalah sebagia berikut:
1. untuk jasa anggota adalah sebesar 45%, terdiri dari jasa modal 20%, dan jasa pinjaman 25%.
2. untuk jasa cadangan adalah sebesar 25%.
3. untuk jasa pengurus adalah 10%.
4. untuk dana pendidikan adalah sebesar 5%.
5. untuk dana sosial adalah sebesar 5%.
6. untuk dana kesejahteraan pegawai adalah sebesar 5%.
7. untuk dana pembangunan daerah kerja adalah sebesar 5%
Contoh Perhitungan SHU
Pada tahun 2004, Koperasi Bersaing memperoleh SHU bersih setelah dipotong pajak sebesar Rp 50.000.000. berdasarkan AD/ART koperasi, maka pembagian SHU ditentukan sebagai berikut:
a. Untuk jasa anggota adalah sebesar 40%, terdiri dari jasa modaln20% dan jasa peminjaman 20%.
b. Untuk jasa cadangan adalah sebesar 30%.
c. Untuk jasa pengurus adalah sebesar 10%.
d. Untuk dana pendidikan adalah sebesar 5%.
e. Untuk dana sosial adalah sebesar 5%.
f. Untuk dana kesejahteraan pegawai adalah sebesar 5%.
g. Untuk dana pembangunan daerah kerja adalah sebesarn 5%.
Tentukan alokasi SHU untuk masin-masing item diatas.
Jawab:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar