Sabtu, 09 Oktober 2010

KOPERASI


KOPERASI
Istilah koperasi berasal dari kata cooperation. Cooperation dibentuk dari dua kata, co dan operation. Co berarti bersama dan operation berarti pekerjaan. Dengan demikian, koperasi dapat diartikan sebagai pekerjaan bersama atau bersama-sama bekerja untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam UU No. 25 tahun 1992, kopersai didefenisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannyaberdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai  gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Pada koperasi, kesejahteraan anggotanya lebih diutamakan daripada pencarian keuntungan.
Macam-Macam Bidang Usaha Koperasi
·        Koperasi Konsumsi
Koperasi yang bergerak di bidang pemenuhan barang-barang kebutuhan sehari-hari anggotanya.
·        Koperasi Produksi
Koperasi yang bergerak dibidang pembuatan barang.
·        Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam.
·        Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang jasa.
·        Koperasi Pemasaran
Koperasi yang beranggotakan orang-orang dengan orang yang berprofesi dibidang pemasaran barang dagang.
·        Koperasi Serba Usaha
Koperasi yang bergerak diberbagai bidang usaha, seperti bidang produksi, konsumsi, simpan pinjam, maupun jasa.


Struktur Intern Koperasi
·        Alat kelengkapan koperasi, meliputi rapat anggota, pengurus, dan badan pemeriksa.
·        Penasihat.
·        Pelaksana, meliputi manajer dan karyawan koperasi.
·        Pengawas.
Struktur Ekstern Koperasi
·        Koperasi primer (tingkat Kecamatan/Desa)
·        Koperasi pusat (tingkat Kabupaten/Kota)
·        Koperasi gabungan (tingkat Propinsi)
·        Koperasi induk
Pengelolaan Koperasi
Ø      Rapat Anggota
Rapat yang dihadiri oleh semua anggota koperasi, yang merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Ø      Pengurus Koperasi
Pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami organisasi koperasi. Dan alangkah baiknya bila pengurus juga berhubungan dengan koperasi lainnya, sehingga koperasi mendapatkan informasi serta memperoleh pembinaan serta kemudahan bisnis.
Ø      Pengawas Koperasi
Tujuan-tujuan dibentuk pengawas:
·        Memberikan bimbingan kepada pengurus dan pengelola koperasi serta mencgah terjadinya penyelewengan.
·        Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetepkan.
Ø      Pengelola Koperasi/Manajer Koperasi
Peranan Manajer Koperasi:
·        Sebagai pelaksana dibidang uasah dan bertanggungjawab kepada pengurus koperasi.
·        Sebagai pelaksana kebijakan pengurus.
·        Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.

Pembentukan Koperasi
Untuk membentuk koperasi, rapat pembentukan koperasi sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh 20 orang untuk koperasi primer, dan sekurang-kurangnya 3 koperasi untuk koperasi sekunder. Serta mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada kantor Departemen Koperasi dengan melampiri akta pendirian rangkap dua yang bermaterai, berita acara rapat pembentukan, surat bukti penyetoaran modal,dan rencana awal kegiatan usaha koperasi.

KOPERASI SEKOLAH
Koperasi sekolah atau koperasi siswa adalah koperasi yang anggoatanya para siswa atau murid sekolah, yang berfungsi sebagai wadah untuk mendidik kesadaran berkoperasi di kalangan anggota atau siswa. Koperasi sekolah tidak harus b erbadan hukum, namun koperasi sekolah harus didaftarkan pada Kandep Koperasi Pembinaan Pengusaha Kecil (PPK) kota/kabupaten. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh koperasi sekolahadalah masalah keanggotaan, kepengurusan, rapat anggota, lapangan kegiatan, dan modal. Berikut ini adalah kelengkapan manajemen koperasi sekolah:
Ø      Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah, terdiri dari:
1.      Rapat anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas
Ø      Pelaksana Harian, terdiri dari:
1.      Bagian administrasi
2.      Bagian usaha
Ø      Pelindung, yaitu Kepala Sekolah
Ø      Pembina, terdiri dari:
1.      Pengurus
2.      Bendahara
3.      Unit usaha
Modal Koperasi, berasal dari:
1.      Simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
2.      Pinjaman dari pihak sekolah atau dari pihak luar.
3.      Penyisihan dari sisa hasil usaha.
4.      Sumber-sumber lain yang layak.
Unit Usaha Koperasi Sekolah, antara lain:
·        Usaha simpan pinjam.
·        Toko koperasi dan usaha photocopy.
·        Uasaha kafetaria (kantin).
SHU dan pendapatan koperasi:
1.      Pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi.
2.      Pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anngota,dan
3.      Pendapatan yang diperoleh dari non operasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar