Senin, 04 April 2011

BAB 3. HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN

Definisi Hukum Perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut“ver bintenis ”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai
dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang
yang satu terhadap orang yang lain. Perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hokum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem
terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian,
perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,
inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus
halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Dalam Lokakarya Hukum Perikatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Departemen Kehakiman RI pada tanggal 17 – 19 Desember 1985 telah berhasil dirumuskannya delapanasas hukum perikatan nasional.[20] Kedelapan.
Dasar hukum
Dasar hukum Pasal 1233 KUHP perdata “tiap-tiap perikatan dilahirkan karena persetujuan baik karena UU”.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian
Asas-asas Hukum Perikatan Nasional
1. Asas Kepercayaan
Asas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari.
2. Asas Persamaan Hukum
Asas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara satu sama lainnya, walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan ras.
3. Asas Kesimbangan
Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik.
4. Asas Kepastian Hukum
Perjanjian sebagai figur hukum mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undang- undang bagi yang membuatnya.
5. Asas Moralitas
Asas moral ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur. Hal ini terlihat dalam zaakwarneming, yaitu seseorang melakukan perbuatan dengan sukarela (moral). Yang bersangkutan mempunyai kewajiban hukum untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya. Salah satu faktor yang memberikan motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum itu adalah didasarkan pada kesusilaan (moral) sebagai panggilan hati nuraninya.
6. Asas Kepatutan
Asas kepatutan tertuang dalam Pasal 1339 KUHPer. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya.
7. Asas Kebiasaan
Asas ini dipandang sebagai bagian dari perjanjian. Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti.
8. Asas Perlindungan
Asas perlindungan mengandung pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum. Namun, yang perlu mendapat perlindungan itu adalah pihak debitur karena pihak ini berada pada posisi yang lemah.Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan dari para pihak dalam menentukan dan membuat suatu kontrak/perjanjian dalam kegiatan hukum sehari-hari. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keseluruhan asas diatas merupakan hal penting dan mutlak harus diperhatikan bagi pembuat kontrak/perjanjian sehingga tujuan akhir dari suatu kesepakatan dapat tercapai dan terlaksana sebagaimana diinginkan oleh para pihak.
Macam – Macam Perikatan :
a. perikatan bersyarat
b. perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
c. perikatan yang membolehkan memilih
d. perikatan tanggung menanggung
e. perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
f. perikatan tentang penetapan hukuman
Unsur-Unsur Perikatan
1. Hubungan hukum (legal relationship)
2. Pihak-pihak yaitu 2 atau lebih pihak (parties)
3. Harta kekayaan (patrimonial)
4. Prestasi (performance)
Ad. 1. Hubungan hukum
• Hubungan yang diatur oleh hukum;
• Hubungan yang di dalamnya terdapat hak di satu pihak dan kewajiban di lain pihak;
• Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban, dapat dituntut pemenuhannya
Hubungan hukum dapat terjadi karena :
1. Kehendak pihak-pihak (persetujuan/perjanjian)
2. Sebagai perintah peraturan perUUan
Ad. 2. Pihak-pihak (subjek perikatan)
1. Debitur adalah pihak yang wajib melakukan suatu prestasi atau Pihak yang memiliki utang (kewajiban)
2. Kreditur adalah Pihak yang berhak menuntut pemenuhan suatu prestasi atau pihak yang memiliki piutang (hak)
Pihak-pihak (debitur kreditur) tidak harus “orang” tapi juga dapat berbentuk “badan”, sepanjang ia cakap melakukan perbuatan hukum. Pihak-pihak (debitur kreditur) dalam perikatan dapat diganti. Dalam hal penggantian debitur harus sepengatahuan dan persetujuan kreditur, untuk itu debitur harus dikenal oleh kreditur agar gampang menagihnya misalnya pengambilalihan hutang (schuldoverneming) sedangkan penggantian kreditur dapat terjadi secara sepihak.
Dalam suatu perjanjian orang tidak dapat secara umum mengatakan siapa yang berkedudukan sebagai kreditur/debitur seperti pada perjanjian timbal balik (contoh jual beli). Si penjual adalah kreditur terhadap uang harga barang yang diperjual belikan, tetapi ia berkedudukan sebagai debitur terhadap barang (objek prestasi) yang perjualbelikan. Demikian sebaliknya si pembeli berkedudukan sebagai debitur terhadap harga barang kreditur atas objek prestasi penjual yaitu barang yang diperjualbelikan.
Ad. 3. Harta kekayaan
Harta kekayaan sebagai kriteria dari adanya sebuah perikatan. Tentang harta kekayaan sebagai ukurannya (kriteria) ada 2 pandangan yaitu :
1. Pandangan klasik : Suatu hubungan dapat dikategorikan sebagai perikatan jika hubungan tersebut dapat dinilai dengan sejumlah uang
2. Pandangan baru : Sekalipun suatu hubungan tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, tetapi jika masyarakat atau rasa keadilan menghendaki hubungan itu diberi akibat hukum, maka hukum akan meletakkan akibat hukum pada hubungan tersebut sebagai suatu perikatan
Ad. 4. Prestasi (objek perikatan)
Prestasi adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Prestasi merupakan objek perikatan. Dalam ilmu hukum kewajiban adalah suatu beban yang ditanggung oleh seseorang yang bersifat kontraktual/perjanjian (perikatan). Hak dan kewajiban dapat timbul apabila terjadi hubungan antara 2 pihak yang berdasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian (perikatan). Jadi selama hubungan hukum yang lahir dari perjanjian itu belum berakhir, maka pada salah satu pihak ada beban kontraktual, ada keharusan atau kewajiban untuk memenuhinya (prestasi). Selanjutnya kewajiban tidak selalu muncul sebagai akibat adanya kontrak, melainkan dapat pula muncul dari peraturan hukum yang telah ditentukan oleh lembaga yang berwenang. Kewajiban disini merupakan keharusan untuk mentaati hukum yang disebut wajib hukum (rechtsplicht) misalnya mempunyai sepeda motor wajib membayar pajak sepeda motor, dll

Bentuk-bentuk prestasi (Pasal 1234 KUHPerdata) :
1. Memberikan sesuatu;
2. Berbuat sesuatu;
3. Tidak berbuat sesuatu.
Ketiga prestasi diatas mengandung 2 unsur penting :
1. Berhubungan dengan persoalan tanggungjawab hukum atas pelaksanaan prestasi tersebut oleh pihak yang berkewajiban (schuld).
2. Berhubungan dengan pertanggungjawaban pemenuhan tanpa memperhatikan siapa pihak yang berkewajiban utk memenuhi kewajiban tsb (Haftung)
Syarat-syarat prestasi :
1. Tertentu atau setidaknya dapat ditentukan;
2. Objeknya diperkenankan oleh hukum;
3. Dimungkinkan untuk dilaksanakan
Tempat Pengaturan Perikatan
1. Buku III KUHPerdata
Sistematikanya :
1. Bagian umum :
 Bab I Perikatan pada umumnya
 Bab II Perikatan yang timbul dari perjanjian
 Bab III Perikatan yang timbul dari UU
 Bab IV Hapusnya perikatan
2. Bagian khusus
 Bab V Jual beli dst …. BAB XVII
 Bab XVIII Perdamaian
2. Jika ketentuan bagian umum bertentangan dengan ketentuan khusus, maka yang dipakai adalah ketentuan yang khusus.
Sistem Hukum Perikatan
Sistem hukum perikatan adalah terbuka. Artinya, KUHPerdata memberikan kemungkinkan bagi setiap orang mengadakan bentuk perjanjian apapun, baik yang telah diatur dalam undang-undang, peraturan khusus maupun perjanjian baru yang belum ada ketentuannya. Sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Akibat hukumnya adalah, jika ketentuan bagian umum bertentangan dengan ketentuan khusus, maka yag dipakai adalah ketentuan yang khusus, misal: perjanjian kos-kosan, perjanjian kredit, dll.
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat sahnya perjanjian yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; (tidak ada paksaan, tidak ada keleiruan dan tidak ada penipuan)
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ; (dewasa, tidak dibawah pengampu)
3. Suatu hal tertentu (objeknya jelas, ukuran, bentuk dll)
4. Suatu sebab yang halal; (tidak bertentangan dengan ketertiban, hukum/UU dan kesusilaan)
Suatu perjanjian dapat terjadi pembatalan karena :
1. Dapat dibatalkan, karena diminta oleh pihak untuk dibatalkan dengan alas an melanggar syarat 1 dan 2 pasal 1320 KUHPerdata.
2. Batal demi hukum, karena melanggar syarat 3 dan 4 pasal 1320 KUHPerdata
Sifat Hukum Perikatan
1. Sebagai hukum pelengkap/terbuka, dalam hal ini jika para pihak membuat ketentuan sendiri, maka para pihak dapat mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang.
2. Konsensuil, dalam hal ini dengan tercapainya kata sepakat di antara para pihak, maka perjanjian tersebut telah mengikat.
3. Obligatoir, dalam hal ini sebuah perjanjian hanya menimbulkan kewajiban saja, tidak menimbulkan hak milik. Hak milik baru berpindah atau beralih setelah dilakukannya penyerahan atau levering.
Isi Perikatan
Dalam hal ini berkaitan prestasi. Suatu prestasi harus memenuhi syarat-syarat . Adapun syarat-syarat prestasi sebagai berikut :
1. Tertentu atau setidaknya dapat ditentukan (prestasi tertentu)
2. Dimungkinkan untuk dilaksanakan (prestasi tidak disyaratkan harus mungkin dipenuhi)
3. Objeknya diperkenankan oleh hukum (prestasi yang halal)
Pengertian Wanprestasi :
Yaitu prestasi yang tidak dipenuhi, apabila siberhutang tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka dikatakan bahwa ia melakukan ” wanprestasi ”.
Wanprestasi berasal dari kata Belanda yang berarti prestasi buruk.
Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu;
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak baik atau ada kekeliruan
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu (terlambat)
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam perjanjian
Akibat-akibat wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
• Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
• Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor.
• Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

Hapusnya Perikatan :
• Pasal 1381
a. Karena penawaran pembayaran tunai/ diikuti dengan penyimpanan atau penitipan,
b. karena pembaruan utang
c. karena perjumpaan utang atau kompensasi
d. Karena pencampuran utang; karena pembebasan utang
e. karena musnahnya barang yang terutang
f. karena kebatalan atau pembatalan;
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. Pembaharuan utang;
d. Perjumpaan utang atau kompensasi;
e. Percampuran utang;
f. Pembebasan utang;
g. Musnahnya barang yang terutang;
h. Batal/pembatalan;
i. Berlakunya suatu syarat batal;
j. Lewat waktu.
Dari sepuluh cara hapusnya perikatan di atas undang-undang memberikan kemungkinan kepada debitur yang tidak dapat melunasi utangnya karena tidak mendapat bantuan dari kreditur, untuk melakukan pembayaran utangnya dengan jalan penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan inilah yang lazim dikenal dalam hukum perdata dengan istilah konsinyasi. Konsinyasi berasal dari Bahasa Belanda yaitu dari kata CONSIGNATIE yang berarti “ Penitipan uang atau barang pada pengadilan guna pembayaran satu utang. Penawaran pembayaran yang disusul dengan penitipan pada pengadilan membebaskan debitur asal dilakukan dengan cara-cara yang sah menurut undang-undang”.
SUMBER:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/hukum-perikatan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar